a.
Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Yang termasuk dalam Suprastruktur
politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi
negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang
ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest
Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi
Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur
politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat
pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
ü
Infrastruktur Politik
Infra
struktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang
berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik
yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai
aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur
politik dibagi menjadi 7 bagian :
Ø Partai
Politik (Parpol) Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5
(lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya
diakui oleh undang-undang yaitu:
v Fungsi
Artikulasi Kepentingan. Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan
berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang
masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan
kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public.
Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan,
permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah,
Kepala Desa, dan seterusnya.
v Fungsi
Agregasi Kepentingan. Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang
dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi
alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
v Fungsi
Sosialisasi Politik. Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk
memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku
atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk
membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui
proses yang berlangsung tanpa henti.
v Fungsi
Rekrutmen Politik. Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen
anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan
administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau
prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai
disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
v Fungsi
Komunikasi Politik. Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai
politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi,
isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat
komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
Ø Interest
Group (Kelompok Kepentingan) Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk
kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran,
kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan
kepada sistem politik yang ada.
Ø Pressure
Group (Kelompok Penekan) Adalah kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan
untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan
menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh
para kritikus.
Ø Media
of Political Communication (Media
Komunikasi Politik) adalah benda mati yang sebagai perantara penyebar dan
pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio,
internet, surat kabar, demo, dll
Ø Journalism
Group (Kelompokm Jurnalis) adalah kelompok yang membuat berita dan memberitakan
hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang
sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi
ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tau tentang perkembangan yang
terjadi di dunia politik saat ini.
Ø Student
Group (Kelompok Pelajar) adalah kelompok ini biasnya Mahasiswa yang sedang
belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya
sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
Ø Political
Figure (Figure Politik) adalah orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja
didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam
mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
ü Suprastruktur
Politik
Suprastruktur Politik sering disebut
sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat
keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi
inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output
berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga
kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
Ø Eksekutif.
Kekuasaan aksekutif berada di tangan
presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden
Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden
adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa
jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal
6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab
kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu
sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan pada tahun 2004.1
Ø Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini
menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan,
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan
merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif,
legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan
kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
v Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota
DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR
sebagai berikut:
a) Mengubah
dan menetapkan UUD
b) Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya
menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1
ayat 2 )
v Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR adalah
sebagai berikut:
a) Fungsi
legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi
anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi
pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
v Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD memiliki fungsi:
a) Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
b) Pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah
4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa
jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ø Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh:
v Mahkamah
Agung (MA) Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi
terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
v Mahkamah
Konstitusi (MK) adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah
sebagai berikut:3
a) Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b) Menguji
undang-undang terhadap UUD
c) Memutuskan
sengketa lembaga Negara
d) Memutuskan
pembubaran partai politik
e) Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu
f) Wajib
member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
v Komisi
Yudisial (KY) lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan
nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
v Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden.
ü Perbedaan
Suprastuktur dan Infrastruktur Politik
Infra struktur politik adalah, suatu set
struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu
rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur
politik terdiri dari:
Ø Partai
Politik;
Ø Interest
group (kelompok kepentingan);
Ø Pressure
group (kelompok penekan
Ø Media
of political communication (media komunikasi politik);
Ø Journalism
Group (kelompok jurnalis);
Ø Student
Group (kelompok pelajar);
Ø Political
figure (figure-figure politik).
Supra struktur politik, yaitu suasana
kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi
lembaga-lembaga pemerintahan. Suprastruktur politik terdiri dari:
Ø Lembaga
eksekutif (pemerintahan/presiden);
Ø Lembaga
Legislatif (parlemen, DPR);
Ø Lembaga
yudikatif (peradilan, MA); Supra dan Infra saling mempengaruhi, dimana supra
sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi
dari infra. Dan sebalikanya, infra akan melaksanakan yang ada dalam supra.
Peran serta masyarakat dalam politik
adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan
ciri-ciri
Ø Meningkatnya
respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
Ø Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
Ø Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
B.
Perbedaan
sistem politik di berbagai Negara
a.
Pengertian sistem politik
ü Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi.
ü Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang
artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam
kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan
berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun
dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan
masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai
politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
ü
Pengertian
Sistem Politik
Menurut
Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang
membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi
atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan
menunjukkan suatu proses yang langggeng
b.
Sistem Politik Di Berbagai Negara
ü Sistem Politik Di Negara Komunis: Bercirikan pemerintahan
yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan
politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi,
serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
ü Sistem Politik Di Negara Liberal: Bercirikan adanya
kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan;
khususnya dari pemerintah
dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan
yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
ü Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia: Sistem politik
yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang
demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem
politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ø Ide
kedaulatan rakyat
Ø Negara
berdasarkan atas hokum
Ø Bentuk
Republik
Ø Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
Ø Pemerintahan
yang bertanggung jawab
Ø Sistem
Perwakilan
Ø Sistem
peemrintahan presidensiil
C.
Peran
serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis
Partisipatif” dengan ciri-ciri
a.
Meningkatnya
respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b.
Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c.
Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar