A. PENGERTIAN
SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama
dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam
melaksanakan kekuasaan negara.
3. Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu
system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
- Pemerintahan presidensial.
Sistem
presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Contoh
negara penganut :
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian
besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya
:
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negara ).
b. Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
c. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen maupun non departemen.
d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,
oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya
:
a. Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari
pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b. Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c. Program-program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d.
Kedudukan
kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau
simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
|
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana
Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan
sebagai Pembantu Presiden
|
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap
melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi
pengawasan
|
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan
sesuai bidangnya masing-masing
|
|
Program-program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota
parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya
kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara di dunia
tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara kaku, tetapi
terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1. Presiden harus dipilih
langsung oleh rakyat
2. Presiden harus dipilih untuk
masa jabatan tertentu
3. Presiden tidak bisa
membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2.
Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam
bentuk pemerintahan,yaitu :
1.
-Bentuk
pemerintahan monarkhi /kerajaan
2. -Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan :
a.
Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a. Monarki
Absolut
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang
(Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya
yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
b. Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi)
Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c. Monarki Parlementer, adalah
bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana
Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris,
Belanda, malaysia.
b. Bentuk Pemerintahan
Republik,yang meliputi:
1. Republik
Absolut,
Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai
politik.
2. Republik
Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan
oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3. Republik
Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Kekuasaan legislatif lebih
tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem
politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari
totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk
masyarakat.Berdasarkan pengertian
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal
tersebut:
1.
Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap
masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2.
Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat
berdasarkan kewenangan.
3.
Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik
secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan
sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1.
Sistem politik otoriter/totaliter
2.
Sistem politik anarki
3.
Sistem politik
4.
Sistem politik demokrasi
5.
Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem
politik
- Demokrasi sebagai sistem politik
Kata demokrasi
dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi
Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa
mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator mayoritas. Sebuah
sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada “kehendak rakyat”
dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk
itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem
politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
a. Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan
rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan
pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Pengaturan
yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh
legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c. Sebagian
besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai
pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
d. Penduduk
memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
e. Masyarakat
dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul,
berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang
baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
B. SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu tahun 1999-2002,
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).
Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi
terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang
ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem
ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
1.
Sebelum
Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur
kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar
lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi,
kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).
MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5
Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga
tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum
diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika
Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara
pun ikut berubah.
b.
MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR
berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super
Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang
berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
c.
MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
d.
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan
bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e.
DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD
1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan
rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU
[pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
f.
Presiden
ü Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power
and responsiblity upon the president).
ü Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang
kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
ü Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada
aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2.
Sesudah
Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan
mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah
Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar
merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama
dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a. MPR
ü Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
ü Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
b. DPR
ü Posisi dan
kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
ü Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c. DPD
ü Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
d. BPK
o Anggota BPK
dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum.
o Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
e. Presiden
o Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan legislatif
sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f. Mahkamah Agung
o Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
o Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
o Di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g. Mahkamah Konstitusi
o Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
o Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
o Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif