Senin, 28 November 2016

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI


A.    Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
a.       Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pancasila ke dalam pasal-pasal  UUD1945.
b.      Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
c.       Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.
B.     Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
a.       Pengertian Dasar Negara
Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
b.      Substansi Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.
c.       Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:



1.      Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
2.      Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
3.      Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
4.      Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.

C.    KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
a.       Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti HukumTata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
b.      Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
c.       Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
d.      Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.
e.       Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
1.      Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
2.      Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
3.      Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
4.      Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
5.      Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

D.    Substansi Konstitusi Negara
a.       Unsur-unsur Konstitusi Negara
Konstitusi atau UU adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara. Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
1.      Bentuk negara,
2.      Bentuk pemerintahan,
3.      Alat-alat kelengkapan negara,
4.      Tugas alat kelengkapan negara,
5.      Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
6.      Hak dan kewajiban warga negara,
7.      Pembagian kekuasaan negara,
8.      Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.      Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2.      Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

b.      Klasifikasi Konstitusi
Dalam pengklasifikasian konstitusi dikenal banyak banyak ahli yang mencoba mengklasifikasikannya. Salah satunya adalah K.C Wheare yang berpendapat tentang macam-macam klasifikasi konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Wheare mengungkapkan banyak macam konstitusi yang ada di beberapa negara, pada intinya sebagai berikut:
1.      Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid
3.      Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi persatuan
5.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan   parlementer.
Menurut C.F Strong, konstitusi diklasifikasikan atas
1.      konstitusi yang luwes flexible) dan konstitusi yang kaku (rigid)
2.      konstitusi tertulis (written constitution) dankonstitusi tidak tertulis (unwritten constitution)

c.       Sifat danFungsi Konstitusi
1.      Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
ü  Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
ü  Konstitusi negara dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
2.      Fungsi pokok konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai :
ü  Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
ü  Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut,.
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.

d.      Kedudukan Konstitusi
UUD merupakan salah satu syarat berdirinya suatu Negara serta penyelenggaraan Negara yang baik. Di era globalisasi dunia dewasa ini mutlak ada sebab dengan adanya UUD baik penguasa maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraan. Jadi kedudukan UUD dalam suatu Negara sangat penting. UUD sebagai hokum tertinggi ( supremasi hukum ) harus di taati baik oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan Negara. Untuk  menjamin agar ketentuan-ketentuan UUD yang benar-benar diselenggarakan dengan benar, maka setiap negar membentuk lembaga/badan yang berwewnang terhadapUUD.
Konstitusi mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan Negara yaitu:
1.    konstitusi sebagai hukum dasar yaitu dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga Negara.
2.    Konstitusi sebagaihukum tertinggi (superior) terhadap aturan lain.
3.    implementasi dasar Negara ke dalam konstitusi atau UUD1945.
Sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hokum/ketatanegaraan yang bertengtangan  dengan Pancasila harus dicabut. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat ( imperative ) bagi penyelenggaraan Negara, lembaga negar, lembaga kemasyarakatan, serta warga Negara Republik Indinesia.
Selain hal di atas, keterkaitan antara dasar Negara dan konstitusi nampak pada dasar, cita-cita, dan tujuan Negara yang tertuang dalam mukadimah UUD suatu Negara. Dari dasar Negara inilah kehidupan Negara yang dituagkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dann menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu Negara adalah bentuk konstitusi atau undang-undang dasar.

E.     Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam NKRI.
a.       Kedudukan Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The founding fathe ). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology Negara (state ideologi), yaitu pancasila.
Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara.
Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
b.      Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.        Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2.        Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
3.        Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4.        Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.        Alinea pertama
ü  Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
ü  Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan  diri dari penjajahan.

2.        Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
ü  Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
ü  Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
ü  Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur

3.        Alinea ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
ü  Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
ü  Ketakwaan bangsa Indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
4.        Alinea keempat
ü  Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
ü  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
ü  Memajukan kesejateraan umum
ü   Mencerdaskan kehidupan bangsa
ü  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Susunan dan bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan
Sistim pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
Dasar Negara yaitu Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar