a. Hubungan antara
Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pancasila ke dalam
pasal-pasal UUD1945.
b. Hubungan Dasar
Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi
Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
c. Hubungan antara
Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology
Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.
B.
Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
a.
Pengertian
Dasar Negara
Yaitu ajaran
atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati)
mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di
dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan
bersama dalam suatu negara.
Dalam
Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila
dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam
mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah
Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan
kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
b. Substansi Dasar
Negara
Terdapat
bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa
Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar
negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.
c.
Fungsi Dasar
Negara
Pada umumnya
dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
1. Dasar berdiri
dan tegaknya negara
Pemikiran yang
mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak
mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar
berdirinya suatu negara.
2. Dasar kegiatan
penyelenggaraan negara
Negara
didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang
bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
Semua warga
negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan
berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
4. Dasar pergaulan
antar warga negara
Dasar Negara
tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara,
melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
C. KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan,
Sifat, Fungsi, dan Substansinya
a.
Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang
paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu
keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional
Law dalam bahasa Inggris berarti HukumTata Negara. Dalam arti sempit,
berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
b. Kedudukan
Konstitusi
Konstitusi
berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu
negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain
yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata
urutan peraturan perundangan satu negara.
c.
Sifat
Konstitusi
Konstitusi atau
UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada
pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena
memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi
yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif
sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
d. Fungsi
Konstitusi
Konstitusi atau
UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan
penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan
negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan
melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa
negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.
e.
Substansi
konstitusi
Pada umumnya
kontitusi atau UUD berisi:
1. Pernyataan tentang
ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
2. Ketentuan
tentang struktur organisasi Negara
3. Ketentuan
tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
4. Ketentuan
tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
5. Larangan
mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
D. Substansi
Konstitusi Negara
a.
Unsur-unsur
Konstitusi Negara
Konstitusi atau UU adalah instrumen
of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk
memerintah dalam suatu negara. Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara
yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara
kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara
secara umum meliputi:
1. Bentuk negara,
2. Bentuk pemerintahan,
3. Alat-alat kelengkapan negara,
4. Tugas alat kelengkapan negara,
5. Hubungan tata kerja alat
perlengkapan negara,
6. Hak dan kewajiban warga negara,
7. Pembagian kekuasaan negara,
8. Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi
berisi tiga hal pokok, yaitu:
1. Adanya jaminan terhadap HAM dan
warga negara,
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu negara yang bersifat fundamental,
3. Adanya pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
b. Klasifikasi Konstitusi
Dalam pengklasifikasian konstitusi
dikenal banyak banyak ahli yang mencoba mengklasifikasikannya. Salah satunya
adalah K.C Wheare yang berpendapat tentang macam-macam klasifikasi konstitusi
atau Undang-Undang Dasar. Wheare mengungkapkan banyak macam konstitusi
yang ada di beberapa negara, pada intinya sebagai berikut:
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi
bukan tertulis
2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi
rijid
3. Konstitusi derajat-tinggi dan
konstitusi tidak derajat-tinggi
4. Konstitusi serikat dan konstitusi
persatuan
5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial
dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Menurut C.F Strong, konstitusi
diklasifikasikan atas
1. konstitusi yang luwes flexible) dan
konstitusi yang kaku (rigid)
2. konstitusi tertulis (written
constitution) dankonstitusi tidak tertulis (unwritten constitution)
c.
Sifat danFungsi Konstitusi
1. Sifat pokok konstitusi negara adalah
fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
ü Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika
masyarakatnya.
ü Konstitusi
negara dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah
kapanpun.
2. Fungsi pokok
konstitusi
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah
sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat,
terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa
kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan.
Dengan
demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai :
ü Segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
ü Undang-undang
Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut,.
Konstitusi
merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama
bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting
dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga
menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti
sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan
oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan
kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.
d. Kedudukan Konstitusi
UUD merupakan salah satu syarat
berdirinya suatu Negara serta penyelenggaraan Negara yang baik. Di era
globalisasi dunia dewasa ini mutlak ada sebab dengan adanya UUD baik penguasa
maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau
mendasar mengenai ketatanegaraan. Jadi kedudukan UUD dalam suatu Negara sangat
penting. UUD sebagai hokum tertinggi ( supremasi hukum ) harus di taati baik
oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan Negara. Untuk menjamin
agar ketentuan-ketentuan UUD yang benar-benar diselenggarakan dengan benar,
maka setiap negar membentuk lembaga/badan yang berwewnang terhadapUUD.
Konstitusi mempunyai kedudukan yang
penting dalam kehidupan Negara yaitu:
1. konstitusi sebagai hukum dasar yaitu
dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga Negara.
2. Konstitusi sebagaihukum tertinggi
(superior) terhadap aturan lain.
3. implementasi dasar Negara ke dalam
konstitusi atau UUD1945.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan
hokum/ketatanegaraan yang bertengtangan dengan Pancasila harus
dicabut. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara terwujud dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat ( imperative ) bagi
penyelenggaraan Negara, lembaga negar, lembaga kemasyarakatan, serta warga
Negara Republik Indinesia.
Selain hal di atas, keterkaitan
antara dasar Negara dan konstitusi nampak pada dasar, cita-cita, dan tujuan
Negara yang tertuang dalam mukadimah UUD suatu Negara. Dari dasar Negara inilah
kehidupan Negara yang dituagkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dann
menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu Negara adalah bentuk konstitusi
atau undang-undang dasar.
E.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang
terdapat dalam NKRI.
a.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti
atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara (
The founding fathe ). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para
pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic
Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan
untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia,
yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan
UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu,
pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan
amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang
tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat
dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi
unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology Negara (state
ideologi), yaitu pancasila.
Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah
terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum
walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis,
pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas
pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah.
karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia
sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari
pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu
antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang
menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara
bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari
kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun
konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang
berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat
dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD
sementara.
Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan
bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD.
Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat
diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
b. Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan UUD 1945 memuat
pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.
Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu
membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai
kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah
akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh
bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia
dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari
penjajahan.
4.
Terdapat tujuan negara, mengatur
kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Makna alinea dalam Pembukaan UUD
1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat
alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna
alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Alinea pertama
ü Pada alinea pertama terkandung suatu
dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan
prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa
didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan
penegakan HAM.
ü Alinea ini juga mengandung peryataan
subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan
diri dari penjajahan.
2.
Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya
ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
ü Perjuangan pergerakan Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan
ü Momentum yang telah dicapai hurus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
ü Kemerdekaan tersebut bukan merupakan
tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3.
Alinea ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya
keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan
sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Alinea ini memuat tentang :
ü Motivasi spiritual yang luhur serta
suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
ü Ketakwaan bangsa Indoneia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia
berhasil dalam mencapai kemerdekaan
4.
Alinea keempat
ü Fungsi sekaligus tujuan bangsa
Indonesia, yaitu :
ü Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
ü Memajukan kesejateraan umum
ü Mencerdaskan kehidupan bangsa
ü Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Susunan dan bentuk Negara, yaitu
Repoblik Kesatuan
Sistim pemerintahan Negara, yaitu
berkedaulatan rakyat (demokrasi)
Dasar Negara yaitu Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar