Budaya
demokrasi adalah pola pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari
nilai nilai dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap
warga negara dari sistem politik demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi
ini adalah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan,
dan kompromi.
B. Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur
unsur budaya demokrasi ada beberapa hal yang antara lain yaitu sebagai berikut
:
a.
Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk melakukan
segala hal tanpa batas tetapi kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat
pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas
kehendak sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, karena nilai demokrasi
merupakan pedoman kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.
b.
Persamaan.
Tuhan menciptakan manusia sebagai
pribadi yang unik, namun dalam demokrasi berpandangan bahwa manusia yang
berbeda beda itu pada hakekatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa
manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan
Allah tetap sama. Sebagai nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang
berdaulat adalah kita sebagai manusia harus mampu menghargai harkat dan
martabat sesama manusia.
c.
Solidaritas.
Solidaritas adalah kesediaan untuk
memperhtikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain dalam hal ini
manusia sama sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak
lain. Sebagai nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap batin dan kehendak
untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi.
d.
Toleransi.
Toleransi adalah sikap dimana kita
sebagai manusia hendaknya toleran yang berarti bahwa kita harus menghargai
pendapat, kepercayaan, pandangan, kebiasaan, kelakuan, dsb. Kerena setiap
manusia meiliki hal tersebut yang kadang kala berbeda dengan yang kita miliki.
Selain itu toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap
keanekaragaman.
e.
Menghormati Kejujuran.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk
meyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan
dengan baik tidak menimbulkan benih benih konflik. Sebagai nilai penghormatan
kejujuran akan menubuhkan integritas diri, disiplin, dan kesetiaan pada aturan
aturan, sikap ini diperlukan dalam memelihara pemerintahan demokratis.
f.
Menghormati Penalaran.
Penalaran adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, menuntut hal
serupa pada orang lain, kebiasaan untuk eberikan penalaran akan menumbuhkan
kesadaran bahwa banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan
untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai penalaran dapat mendorong tumbuhnya
ketebukaan pemikiran sosial dan politik.
g.
Keadaban.
Kedaban adalah tingginya tingkat
kecerdasan lahir batin. Prilaku yang beradabadalah prilaku yang mencerminkan
perhormatan dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin
dalam sopan santun dalam bertindak. Oleh sebab itu keadaban ini dijadikan
pedoman dala berprilaku sebagai warga negara yang demokrasi dan santun.
Berdasar pada nilai nilai ini masyarakat pendukung demokrasi mengembangkan
budaya politiknya. Nilai nilai tersebut keudian dijabarkan dalam kehidupan
politik seperti nilai nilai yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo, nilai nilai
tersebut seperti berikut :
1.
Menyelesaikan perselisihan secara damai
dan melembaga.
2.
Menjamin terselenggranya perubahan
masyarakat secara damai.
3.
Mentelenggarakan pergantian pemimpin
secara teratur dan periodik.
4.
Membatasi penggunaan kekerasan sampai
batas minimum.
5.
Mengakui dan menganggap wajar
keanekaragaman.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
C. Masyarakat Madani.
Menurut
A.S. Hikam masyarakat madani adalah masyarakat yang wilayah sosialnya
terorganissi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasebadaan,
kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara dan keterkaitan dengan norma
norma dan nilai nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
a.
Demokrasi Masa Orde Lama.
1.
Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan
berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
ü Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
ü Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
dan bertanggung jawab pada DPR.
ü Presiden
hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri.
ü Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
ü DPR
dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
ü Jika
kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun
kabinet yang baru.
ü Jika
DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang baru maka DPR
dibubarkan dan diadakan pemilu.
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Ø Rata
rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka
panjang tidak terlaksana.
Ø Terjadinya
hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet
Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
Ø Terjadi
perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
Ø Masa
kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
Ø Kebijakan
perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
Ø Pemerintah
pusat mendapat tantangan dari daerah yang terwujud dalam beberapa
pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Ø Badan
pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankn fungsinya.
Ø DPR
dapat berfungsi dengan baik.
Ø Pers
bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
Ø Pemerintah
berhasil melaksanakan program di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan
inflasi.
Ø Jumlah
sekolah bertambah banyak.
Ø Kabinet
dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
Ø Sedikit
sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
Ø Minoritas
cina mendapat perlindungan dari pemerintah.
2.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori
demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan
dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini
ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut
ini :
ü Pelanggaran
prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala mencampuri urusan
kehakiman.
ü Pengekangan
hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul,
bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami
kemunduran.
ü Pelampauan
batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari
kewenangannya.
ü Pembentukan
lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga
peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
ü Pengutamaan
fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden memegang peran tertinggi dalam
pemerintahan yang kadang kala melebihi dari batas kewenangannya.
b.
Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde baru
ini jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat
dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini
1.
Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah
partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
2.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan
tetap terpusat pada diri presiden.
3.
Pemilu yang tidak demokratis aparat
peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang
pemilu.
4.
Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional
yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
c.
Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah
mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru
hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu
juga lebih baik lagi
E. Pemilu.
a.
Fungsi Pemilu.
1.
Sebagai sarana memilih pejabat publik (
Pembentukan pemerintahan ).
2.
Sebagai sarana pertanggungjawaban
pejabat publik.
3.
Sebagai sarana pendidikan politik bagi
rakyat.
b.
Ciri ciri Pemilu Demokratis.
1.
Hak pilih umum, hak pilih aktif dan
pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
2.
Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih
dengan jumlah kursi di parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan
misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
4.
Kebebasan nominasi rakyat bebas
menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
5.
Persamaan hak kapanye, masing masing
partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa
dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang
lainnya.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, dalam
hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada
paksaan dan ancaman.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
8.
Penyelenggaraan pemilu secara berkala
atau periodik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar