Keterbukaan atau transparansi berasal
dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih,
tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau
tidak ada keraguan. Dengan demikian keterbukaan atau transparansi adalah
tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan
tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk
senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan
dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan juga berarti
keadaan yg memungkinkan ketersediaan informasi yg dapat di berikan dan
diperoleh masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yg memungkinkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata adil berarti :
ü Tidak berat sebelah atau tidak
memihak kesalah satu pihak.
ü Memberikan sesuatu kepada setiap
orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
ü Mengetahui hak dan kewajiban, mana
yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
ü Tidak pilih kasih dan pandang
siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Menurut Aristoteles, keadilan itu
merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Dengan kata lain, keadilan adalah memberikan sesuatu kepada
masing-masing orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut Ulpianus, keadilan adalah
kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing haknya.
Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan antarmanusia di mana semua
diperlakukan dengan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban
masing-masing.
B. Macam-Macam Keadilan
a. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang
merupakan hak seseorang).Contoh:
ü Adalah adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah
menerima barang yang ia pesan dari si A.
ü Setiap orang memiliki hidup.
Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil
b. Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. Contoh:
ü Adalah adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
ü Adalah tidak adil kalau seorang
pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
c. Keadilan legal (Iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (Bonum Commune). Contoh:
ü Adalah adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalulintas.
ü Adalah adil bila polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
d. Keadilan vindikatif (Iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya. Contoh:
ü Adakah adil kalau si A dihukum di
Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
ü Adalah tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
e. Keadilan kreatif (Iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan. Contoh:
ü Adalah adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
ü Adalah tidak adil kalau seorang
penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
f.
Keadilan
protektif (Iustitia Protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
g. Keadilan Sosial, Menurut Franz Magnis
Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari
struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan
keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan
hidup yang wajar bagi masyarakat.
C. Keadilan
menurut para ahli
a.
Keadilan menurut Plato :
ü Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan
dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban.
ü Keadilan prosedural, yaitu
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tatacara yang
telah diterapkan.
b.
Menurut
Thomas Hobbes, perbuatan di katakan adil apabila telah
didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. Sedang menurut Prof.
Drs. Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
c.
Keadilan
menurut Aristoteles :
ü Keadilan distributif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
ü Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasa perseorangan.
ü Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan
yang bersumber pada hukum kodrat alam.
ü Keadilan konvensional adalah keadilan
yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
d.
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu
keadilan hukum.
D. Pentingnya Jaminan Keadilan
Menurut Miriam Budiardjo, ada lima
lembaga yang diperlukan untuk mengupayakan adanya jaminan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu:
a. Pemerintahan yang terbuka dan
bertanggungjawab.
b. DPR yang mewakili golongan dan kepentingan
masyarakat yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia.
c. Organisasi politik yang mencakup satu
atau lebih partai politik.
d. Pers dan media massa yang bebas untuk
menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk
menjamin hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Jaminan keadilan pada hakikatnya
adalah upaya untuk menjinakkan kekuasaan, agar tidak liar dan menjadi sumber
ketidakadilan. Kekuasaan yang sudah dijinakkan potensial menjadi sumber
kebaikan bagi banyak orang dan menjadi alat yang baik untuk mewujudkan jaminan
keadilan.
E. Makna Keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan
yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas
setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi supaya tidak terjadi
saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan
dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan
secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya
bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai
berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan :
a. Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan
terjadi penyelewengan.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan
itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan
itu tetap di jalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c. Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya
akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David
Beetham dan Kevin Boyle :
a. Pemerintah menyediakan berbagai
informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
b. Adanya peluang bagi publik dan pers
untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah melalui parlemen.
c. Terbukanya rapat-rapat pemerintah
bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
d. Adanya konsultasi publik yang
dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai berbagai kepentingan yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang
terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh
diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui
oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin
Boyle ada 5 hal informasi yang tidak boleh diketahui publik yaitu:
a. Pertimbangan-pertimbangan cabinet
b. Nasehat politis yang diberikan kepada
menteri
c. Informasi-informasi yang menyangkut
pertahanan nasional, kelangsungan hidup demokrasi dan keselamatan
individu-idividu, warga masyarakat.
d. Rahasia perdagangan dari perusahaan
swasta.
e. Arsip pribadi kecuali sangat
dibutuhkan.
Menurut Freedom of
Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat
rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
a.
Mengenai
keamanan nasional dan politik luar negeri (rencana militer, persenjataan, data
iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
b.
Ketentuan
internal lembaga
c.
Informasi
yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
d.
Informasi
bisnis yang bersifat sukarela.
e.
Memo
internal pemerintah
f.
Informasi
pribadi (personal privacy)
g.
Data
yang berkenaan dengan penyidikan
h.
Informasi
lembaga keuangan
i.
Informasi
dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good
Governance):
a.
Worl Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,
pasar yang efisien, pencegahan korupsi, menjalankan disiplin anggaran dan
penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
b.
UNDP, Good
Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif
di antara sektor swasta dan masyarakat.
c.
Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas,
tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi
hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik prinsip Good
Governance menurut UNDP :
a.
Partisipasi
(Participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan
keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara
konstruktif.
b.
Aturan
Hukum (rule of law), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu.
c.
Tranparan
(transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah
diakses masyarakat.
d.
Daya
Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi
diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
e.
Berorientasi
Konsensus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi
kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.
Berkeadilan
(equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun
perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas
hidupnya.
g.
Efektifitas
dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan
kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
h.
Akuntabilitas
(Accountability) yaitu para pengambil keputusan baik pemerintah,
swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
i.
Bervisi
strategis (Stratregic Vision) para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif
yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggarakan pembangunan dengan
mempertimbangkan aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
j.
Kesalingketerkaitan
(Interrelated), adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (Mutually
Reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau
karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi
Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.
Partisipasi
masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan
keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah
seperti DPR, DPD.
b.
Tegaknya
supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa
pandang bulu.
c.
Keterbukaan,
seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga
pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi
harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau
internet.
d.
Peduli
pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani
masyarakat tanpa diskriminasi.
e.
Berorientasi
pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam
kelompok masyarakat demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
f.
Kesetaraan,
semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan
mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas
dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu
menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan
masyarakat.
h.
Akuntabilitas,
para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung
jawab kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan.
i.
Visi
Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
ü Perspektif yang luas jauh ke depan
mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
ü Kepekaan akan apa saja yang
dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang baik.
ü Pemahaman atas kompleksitas sejarah,
budaya dan sosial yang menjadi dasar perspektif ke depan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang
baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
a.
Asas
kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan
sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
b.
Asas
tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan
sebagai landasan penyelenggaraan negara.
c.
Asas
kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
d.
Asas
keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap
memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara.
e.
Asas
proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
f.
Asas
profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik, peraturan
yang berlaku.
g.
Asas
akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negara dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
F.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi
politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau
kelompok. Di masa Orde Baru, korupsi politik hampir di semua tingkatan
pemerintah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat
itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu
membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi dimensional di berbagai
bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan,
krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral di pemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik
baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka
sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering
kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering
memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi
yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin
sehingga kegiatan ekonomi berbelit-belit dan mahal. Investor menjadi enggan
berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh
maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama,
terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semata untuk
memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memperdulikan moral dan etika
agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan,
terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, yaitu tidak sesuai dengan
tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini
gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar