A.
PENGERTIAN NEGARA
1.
ETIMOLOGIS
Negara berasal
dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal
dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam
keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat atau
keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang
berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara
adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial
yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2.
SECARA UMUM
1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2. Suatu
perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah
masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar
untuk ketertiban sosial.
3. Suatu
daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang
berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan
kontrol dari kekuasaan yang sah.
4. Suatu
assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah,
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah,
untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
3.
MENURUT PARA AHLI
1. GEORGE JELLINEK
Negara
adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu
2. HEGEL
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
3. KRANEN BURG
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan
atau bangsa
4. KARL MARK
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)
5.
SOLTAU
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama rakyat.
6.
DJOKOSOETONO
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama
7.
SOENARKO
Suatu
jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu
harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
8.
BELLEFROID
Negara, suatu masyarakat hukum,
suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi
dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
9.
MR. M. NASRUN
Negara
adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi tiga syarat
pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang berdaulat.
10.
LOGEMAN
Organisasi
kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau
lapangan-lapangan kerja tetap
B.TERJADINYA
NEGARA
Terjadinya negara dapat dilihat dari
beberapa cara antara lain:
1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.
1. PERTUMBUHAN PRIMER
FASE GENOOTSCHAFT
Kehidupan
manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok
masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares
(orang pertama di antara yang sederajat)
FASE KERAJAAN (RIJK)
Kepala
suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan
wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun
angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun
tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
FASE NEGARA NASIONAL
Pada
awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan
tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya
ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
2. PERTUMBUHAN SEKUNDER
Negara
sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan,
muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara
terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
FASE NEGARA DEMOKRASI
Rakyat
sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus
berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih
pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan
kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
A. PENDEKATAN FAKTUAL
1. OCCOPATIE (PENAKLUKAN)
Suatu daerah yagg tidak bertuan
kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Liberia dijadikan
negara oleh budak negro kemudian menjadi negara mardeka 1847
2. SEPARATISE (PEMISAHAN)
Memisahnya suatu bagian wilayah
negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama masih ada. India, India,
Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim dari Indonesia
3. PERJUANGAN (PROKLAMASI)
Negara itu hasil dari rakyat suatu
negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, Indonesia
4. FUSI/PELEBURAN
Penggabungan dua atau lebih negara
menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman Timur jadi Jerman.
4. PEMECAHAN
Terbentuknya negara-negara baru
akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada
lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
5.
ANEXATIE (PENCAPLOKAN)
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Israel mencaplok
Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990
6.
CESSIE (PENYERAHAN)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu
koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Kongo
dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman
7.
PENDUDUKAN
Pendudukan terhadap wilayah yang ada
penduduknya tetapi tidak berpemerintahan. Australia di temukan Inggris yang
berpenduduk Suku Aborigin
8.
ACCESIE (PENARIKAN)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni
olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir dari Delta Sei Nil.
9.
INNOVATION (PEMBENTUKAN BARU)
Suatu negara baru muncul di atas
wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
-Colombia : pecah jadi negara
Venezuela, Columbia Baru, Equador
-Yugoslavia : pecah jadi Serbia,
Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia-herzegovina, Macedonia.
-Uni Soviet pecah jadi: Rusia,
lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan,
Uzbekistan, Armenia, Georgia, Tajikistan.
TERJADINYA
NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS
TEORI KETUHANAN
1. Menurut teori ini, negara ada karena
kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu
terjadi karena kehendak Tuhan.
2. Nampak pada UUD, ”By the Grace of
God” (Atas Rahmat Tuhan)
TOKOH
1. Agustinus 3. Haller 5. Thomas
Aquinas
2. Julius Stahl 4. Kranenburg
TEORI
PERJANJIAN MASYARAKAT
Negara
terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri
dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa
melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.
· Thomas
Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
· John
Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang diadakan untuk membentuk
negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang diadakan dengan penguasa)
Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki Konstitusional.”
·
J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja
hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
TOKOH
1. Thomas
Hobbes.
2. John
Locke
3. J.J
Rousseau
4.
Montesquieu
TEORI
KEKUASAAN
· Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling
kuat dan berkuasa.
· L.Duguit
:.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya baik karena fisik,
kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang
lain.
· Karl
Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan melindungi kepetingan kelas yang
berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
1. Horald
J.Laski.
2. Leon Duguit
3. Karl
Marx
4.
Oppenheimer.
5.
Kallikles.
TEORI KEDAULATAN
a. Kedaulatan Negara.
· Kekuasan
tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan
negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1.
Vonthering
2. Paul
Laband
3.
G.Jelinek
b. Kedaulatan hukum
Hukum memegang peranan dalam negara,
hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
1. Krabbe
TEORI HUKUM ALAM
1. Hukum alam bukan buatan negara,
melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat
universal dan tidak berubah.
2. Plato: Terjadinya negara secara
evolusi
3. Aristoteles: Manusia adalah Zoon
Politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terbentuklah berturut-turut:
Keluarga- masayarakat—negara
4. Agustinus: Negara terjadi karena
adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara
yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
5. Thomas Aquinas: Negara merupakan
lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum
1. Plato
2.
Aristoteles.
3.
Agustinus
4. Thomas
Aquinas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar