A. Kewarganegaraan
R.I.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi
semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara dan tunduk
pada kekusaan negara itu
a.
Secara
sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa
persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b. Secara hukum,
rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum
dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan
daerah tertentu dapat dibedakan penduduk danbukan penduduk.
a. Penduduk,
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga
Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga
penduduk.
b. Bukan Penduduk,
adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan
pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan
warga negara.
a.
Warga Negara,
adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara,
dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat
diperoleh melalui proses naturalisasi.
b. Bukan Warga
Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada
pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
B. Asas
Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim
digunakan :
a.
Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu
secara aktif.
b. Stelsel pasif, tanpa harus
melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada
dasarnya memiliki hak-hak :
a.
Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
b. Hak Repudiasi adalah
hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan
menurut Asas :
a.
Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara
tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A
maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara
B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
b.
Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan
berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh:
Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka
orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas
kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas Ius Soli (law of the soil) secara
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan
satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dengan undang-undang ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di
atas, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal
lagi istilah kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa
kewarganegaraan (apatride).
C. Penduduk dan
Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara
dan Penduduk :
a. Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Penduduk di Indonesia,
berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam
3 golongan, yaitu:
a.
Golongan Eropa, yang
terdiri atas :
ü Bangsa Belanda,
ü Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari
Eropa
ü Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
ü Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum
keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia,
dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
b.
Golongan Timur
Asing, yang terdir atas :
ü Golongan Cina (Tionghoa), dan
ü Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India,
Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
c.
Golongan
Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
ü Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang
tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
ü Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu
masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
Peraturan perundangan tentang warga
negara Indonesia yang pernah berlaku :
a.
Undang-Undang
RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b. Undang-Undang
No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC,
c. Undang-Undang
No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan
Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
d. Undang-Undang
No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak
berlaku lagi,
e. Undang-Undang
No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
f. Undang-Undang
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan perundangan pendukung
pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
a. Undang-Undang
RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
b. Peraturan
Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
c. Peraturan
Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI
No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
d. Instruksi
Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi
dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
D. Kedudukan WN dan Pewarganegaran di Indonesia
a. Kedudukan Warga
Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu
negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang
dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat
berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik,
ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan
berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945,
alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
ü Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26)
ü Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal
27 ayat (1)),
ü Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27
ayat 2),
ü Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan
tulisan (Pasal 28),
ü Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal
28A)
ü Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
ü Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
ü Mendapat pendidikan (Pasal 31),
ü Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
ü Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
ü Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
ü Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
(Pembukaan UUD 1945, alinea I),
ü Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
ü Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan
dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
ü Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
ü Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat
1)
ü Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
ü Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35)
ü Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
ü Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
ü Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
ü Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih,
mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik.
ü Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh
pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani
pendidikan.
ü Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh
pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
ü Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat
pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak
untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
Tanggungjawab Warga Negara Dalam
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila,
Bertanggungjawab
Terhadap :
ü Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
ü Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas
dan rahasia serta jujur dan adil
ü Hukum dan pemerintahan RI.
ü Usaha pembelaan negara.
ü Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan
mengisi kemerdekaan Indonesia.
b. Pewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
ü Mereka yang menjadi warga negara menurut
undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku
surut),
ü Kelahiran (asas ius soli),
ü Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang
asing di bawah umur 5 tahun),
ü Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita
Indonesia,
ü Pewarganegaraan (naturalisasi),
ü Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki
Indonesia,
ü Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum
kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
ü Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI
setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat – Syarat Dalam Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
ü Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
ü Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10
tahun tidak berturut-turut;
ü Sehat jasmani dan rohani;
ü Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
ü Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
ü Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
ü Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
ü Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU
No.12/2006)
ü Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
ü Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
ü Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas)
tahun, bertempat tinggal di luar negeri,
ü Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
ü Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
ü Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing,
ü Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan
untuk negara asing;
ü Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing,
ü Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
E. Persamaan Kedudukan Warga Negara
Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara
biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality).
Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses
pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan
kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga
masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang
lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk
berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga
negara memiliki dua dimensi, yaitu:
a. Tidak adanya keistimewaan khusus
Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang. Jadi,
negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau
kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama,
jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak
terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang
tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan
persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua
warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka
untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama,
jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang
harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta
dalam proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan
nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang
melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
b. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan
Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan
jaminan persamaan hidup :
ü Nilai Religius .
ü Nilai Gotong Royong .
ü Nilai Ramah Tamah.
ü Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta
Tanah Air.
c. Jaminan Persamaan Hidup Dalam
Konstitusi Negara
ü Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1,
bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ..........
ü Sila-Sila Pancasila,
ü UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan
pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
ü UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan
pikiran & tulisan melalui “Pers”.
ü UU No. 3 Tahun 2002, membela
negara melalui “Pertahanan Negara”.
ü UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan
“Partai Politik”,
ü UU No. 4 Tahun 2004, hak
praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
d. Prinsip persamaan kedudukan warga
negara di berbagai bidang:
ü Dalam bidang ekonomi
Ø Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus
memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
Ø Tercermin
dalam UUD 1945:
v Pasal
27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
v Pasal
28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....
v Pasal
28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
v Pasal
28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....
ü Dalam bidang hukum dan politik
Ø Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan
politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan
yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
Ø Tercantum
dalam UUD 1945:
v Pasal
28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
v Pasal
28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
v Pasal
28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
v Pasal
28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
Ø Contoh
persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan,
proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
Ø Contoh
persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum,
pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai
politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
ü Dalam bidang keagamaan dan bidang
sosial budaya
Ø Tidak
boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan
keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan
yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
Ø Tercermin
dalam UUD 1945:
v Pasal
28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
v Pasal
28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran..
v Pasal
28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya
v Pasal
28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
v Pasal
28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ....
v Pasal
29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
v Pasal
31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
ü Dalam bidang pertahanan dan keamanan
Ø Tidak
boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan
dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk
berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
Ø Tercermin
pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan.
Ø Contohnya
persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun
anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
e. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga
Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah
upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan
perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud
secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui
tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut: UUD 1945 hasil amandemen
memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara
di Indonesia.
ü Demokrasi
semakin diterima
ü Iklim
pers yang bebas dan bertanggung jawab
ü Keterbukaan
politik
ü Menguatnya
masyarakat madani (civil society).
Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga
negara di Indonesia antara lain:
ü Masih ada
individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
ü Masih kuatnya
budaya politik patron-klien.
ü Masih
kuatnya kecenderungan KKN.
ü Berbagai
kelemahan sistem hukum di Indonesia.
ü Masih
adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
ü Masih adanya
sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip
persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat.
Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
ü Bagi
aparat negara:
Ø Implementasi
suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan professional.
Ø Sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan secara memadai.
Ø Aparatur
penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN).
Ø Keteladanan
dan pembelajaran yang berkelanjutan.
Ø Aparat
penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada
SARA.\
ü Bagi
masyarakat:
Ø Secara
pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat
aturan.
Ø Secara
sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya
kesederajatan di antara keberagaman budaya.
ü Bagi semua
pihak:
Ø Secara
berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan
antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar